Pengertian
Corporate Social Responsibility (CSR)
Menurut Kotler dan Nancy (2005)
Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan
untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan
mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan
Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Corporate Social Responsibilit(CSR)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Corporate Social Responsibilit(CSR)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Manfaat bagi Masyarakat &
Keuntungan Bagi perusahaan
CSR akan lebih berdampak positif
bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas
lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox,
2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi
pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya,
dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan
kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR
membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban
sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi
di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan
dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai
koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty).
Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan
masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung,
dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya
besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku
bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil
dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang
lain.
Contoh perusahaan yg telah
menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR)
PT Bank Internasional Indonesia Tbk
menyelenggarakan program tanggung jawab sosial (CSR) bernama ‘BII Berbagi’.
Vice President Corporate CommunicationsBII, Esti Nugraheni menjelaskan, visi
dari program ini membantu masyarakat membangun masa depan yang lebih cerah.
BII Berbagi fokus pada tiga bidang
utama, yakni pendidikan ( education), kegiatan untuk mendukung hidup yang sehat
( promote healthy life), serta lingkungan dan kemasyarakatan ( environment
& community) dengan tetap memiliki kepekaan terhadap situasi yang terjadi
di Tanah Air, seperti jika terjadi bencana alam.
Di bidang pendidikan, BII menyadari
tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk meraih cita-citanya.
Itulah mengapa bank ini fokus di bidang pendidikan guna membantu mereka yang
kurang mampu dalam mencapai masa depan yang lebih cerah.
Program pendidikan yang dimaksud, di
antaranya beasiswa untuk siswa dan mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Selain
itu, juga ada program pengembangan kompetensi perilaku (softskill).
BII juga, lanjut Esti, aktif
mengunjungi sekolah ( school visit). ”Dalam pelaksanaan program ini akan
dilakukan serangkaian kegiatan, seperti pengajaran pengetahuan umum, ilmu perbankan
dasar, dan komputer,” paparnya.
Program CSR lainnya, adalah
mendukung pola hidup sehat melalui kegiatan olahraga, seperti pembentukan
spirit dan kultur untuk menjadi juara dan mewujudkan gaya hidup sehat, serta
peduli terhadap peningkatan gizi 5.000 anak di 20 kota di Indonesia yang
bekerja sama dengan World Food Programme (WFP). Peduli lingkungan, seperti
penanaman pohon juga menjadi salah satu poin penting program CSR bank ini.
Sumber : http://gwadamakbar.wordpress.com/2012/01/24/pengertian-corporate-social-responsibility-csr/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar