Minggu, 05 Oktober 2014

Softskil Etika Bisnis " Kebudayaan Perkawanin Adat Batak Tapanuli Selatan "



Adat Perwakinan Daerah Batak Khususnya Tapanuli Selatan
            Saya Rizka Mutiara Hikmalasari dimana saat ini saya akan memberikan informasi tentang perwakinan adat daerah Batak khususnya Tapanuli Selatan. Dimana acara ini merupakan acara adat perkawinan dari keluarga saya .
          Di daerah Tapanuli Selatan ketika akan diadakan upacara perkawinan adat sebelum jatuh ke puncak acara ada beberapa prosesi yang harus dilewati , antara lain :
1.     Diadakan perkenalan antara keluarga pihak pria dengan keluarga pihak wanita , proses adat perkenalan bisa dinamakan atau boleh dikatakan pada umumnya               “ Lamaran “ . Adapun pada adat Tapanuli Selatan ketika lamaran ada beberpa persyaratan salah satunta kesepakatan dari pihak wanita untuk menentukan kompensasi berbentuk uang atau barang. Apabila sudah ada kesepakatan , ditentukan untuk adanya pertemuan kedua menentukan hari dan tanggal sesuai dengan perhitungan hari baiknya menurut keyakinan masyarakat batak pada umumnya masyarakat Tapanuli Selatan.
2.     Pertemuan ketiga sudah jatuh acar puncak prosesi untuk penganten ciri khasnya memakai dulang atau lambang kerajaan Tapanuli Selatan dan untuk pria. Di dalam acara puncak diadakan Tari Tor Tor untuk prosesinya yang berhak menari tor – tor. Pada awal dari pihak keluarga pria yang disebut dengan “ Suhud Sihabolonan “ itupun masih ada rangkaian adat dalam urutan yang berkewajiban menari Tor – tor.
3.     Yang pertama “ Suhud Sihabolonan “ dari keluarga pria baik uda ( merupakan panggilan paman dalam bahasa Batak ) .
4.     Yang Kedua “ Suhud Sihabolonan “ dari keluarga wanita baik uwak dan nanguda
 ( merupakan panggilan tante dalam Bahasa Batak )
5.     Yang ketiga “ Anak Boru “ yaitu Amang Boru dan abang dari pihak pria
6.     Yang ke empat “ Anak Boru “ yaitu Namboru dan kakak dari pihak wanita
7.     Yang kelima “ Pisang Raut “ yaitu pihak laki – laki
8.     Yang ke enamn “ Pisang Raut “ yaitu pihak wanita
9.     Yang ke tujuh “ anak yang masih single dan masih ada hubungan saudara dan dapat dinikahkan karena dinamakan “ Boru Tulang “ dari pria dan wanita bersama menari Tor – tor .
10.                        Yang kedelapan “ Diadakan prosesi adat mengupa “ Pemberi Nasehat “ di mulai dari yang tertua dan pihak keluarga pria
11.                        Yang kesembilan : Pemberian marga prosesing naik nacar tangga yang berjumlah ganjil yaitu 7 atau 9 .
Demikian prosesi adat Batak yang saya ketahui tentunya ketika sedang beradat menggunakan “ Ulos “.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar